"Saya hanya berpendapat. Karena saya senang mengemukakan pendapat. Sebab semakin kita mengemukakan pendapat, semakin kita paham mana yang memang benar dan mana yang salah." Silahkan kembali membuka pegangan tertinggi Negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5, pasal 20, dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut menyebutkan mengenai setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapat perlindungan hukum. Artinya, setiap warga negara Indonesia, termasuk kita punya kebebasan mengeluarkan pendapat pribadi kita kepada publik tanpa ada interferensi dari mana pun. Menurut saya, itu adalah rambu yang baik sebab jika kita menengok peristiwa sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut nyatanya sangat tidak adil. Salah satu contoh, ketika seorang rakyat menyampaikan keluh kesah terhadap kebijakan dari suatu pemimpin maka ia sudah disebut tak akan aman lagi. Alias sudah berada di balik jeruji besi. Saya garis bawahi, meskipun dengan...
Komentar
Posting Komentar